JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan tersangka SW, BN, dan AS, ketika menjabat sebagai Kadis ESDM Bangka Belitung, menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
Hal tersebut diungkap Kuntadi dalam konferensi pers pada Jumat (26/4/2024) malam.
Baca Juga: Tanggapan Kejagung soal Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes Benz Milik Harvey Moies
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.