KOMPAS.TV - Polisi menangkap pemilik Akun Tiktok Galih Loss terkait kasus penistaan agama dalam video konten media sosialnya.
Galih Loss tiga ditangkap dirumahnya di kawasan Kampung Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat, Senin 22 April lalu.
Saat ditangkap, Galih Loss mengaku membuat konten seperti itu untuk menarik jumlah pengikut dan ingin mendapatkan endors di akun tiktoknya.
Polisi telah menetapkan Galih Loss sebagai tersangka.
Galih diduga telah melakukan persangkaan pasal, yaitu dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut orang lain dan ataupun penodaan terhadap satu agama yang ada di Indonesia.
Galih pun terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Markas Operator Judi “Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok Digerebek Polisi
#tiktokers #penistaanagama #galihloss
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.