JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap gunakan SiRekap dalam Pilkada Serentak.
KPU klaim akan pakai SiRekap yang sudah diperbaiki berdasarkan catatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU, Divisi Teknis Penyelenggaran, Idham Holik, memastikan akan mengevaluasi dan memperbaiki SiRekap meski sempat disinggung oleh Majelis Hakim MK pada Sidang Putusan Sengketa Pilpres.
Menurut KPU, catatan dari Mahkamah Konstitusi menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terhadap SiRekap yang akan digunakan dalam Pilkada di 27 November 2024.
Baca Juga: Arsitek IT KPU Jelaskan Sistem Rekap Aplikasi 'SiRekap' di Sidang Sengketa Pilpres [BREAKING NEWS]
#sirekap #kpu #pilkada2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.