JAMBI, KOMPAS.TV - Tim Reskrim Polres Kerinci menggerebek lokasi judi dadu goncang di Desa Siulak Tenang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Puluhan pelaku yang sedang asyik bermain judi berhamburan dan berusaha kabur dari kejaran polisi.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan bandar judi dan 4 orang pejudi serta menyita barang bukti uang ratusan ribu rupiah hingga dadu sebagai alat judi.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Warga Ricuh, Tolak Eksekusi Lahan Sengketa 9 Rumah di Kecamatan Sario, Manado
#judidadu #gerebekjudi #bandarjudi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.