KOMPAS.TV - Mahkamah konstitusi menyatakan, tudingan yang menyebutkan Presiden Joko Widodo ikut cawe-cawe dalam pemilihan presiden 2024, tidak terbukti.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang dibacakan MK, dalam putusan perselisihan hasil pilpres 2024, kemarin.
Baca Juga: Ketua Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun Berpesan ke Gibran Rakabuming Raka soal Berbohong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.