JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai gugatan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi, DPP PDI Perjuangan akan tetap memperjuangkan hasil pemilu 2024 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjeb PDIP, Hasto Kristiyanto di hadapan kader di Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Dipenogoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024) malam.
Meski menghormati putusan MK, Hasto menganggap Mahkamah Konstitusi telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi.
PDIP pun mengaku akan tetap maju memperjuangkan hasil pemilu 2024 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Putusan Sengketa Pilpres: Tuduhan Politisi Bansos Tak Terbukti
#ptun #pdip #sengketapilpres2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.