KOMPAS.TV - Dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimain dan Ganjar-Mahfud, tiga Hakim Konstitusi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Ketiga Hakim Konstitusi yang “dissenting opinion” dalam memutus sengketa Pilpres adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya, usai menggelar Rapat Musyawarah Hakim, salinan putusan akan dikirim Mahkamah Konstitusi minimal dua hari kerja setelah dibacakan.
Baca Juga: Soal Putusan PHPU, Jokowi Irit Bicara: Itu Wilayah Mahkamah Konstitusi
v#mahkamahkonstitusi #jokowi #dissentingopinion
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.