KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menilai Presiden Jokowi dan aparat secara terang-terangan bersifat tidak netral.
Sedangkan, Hakim Konstitusi, Saldi Isra menyebut penyaluran dana bansos saat Pemilu, dianggap jadi alat memenangkan paslon tertentu.
Meski namanya kerap disinggung dalam pertimbangan Putusan MK terkait sengketa Pilpres, Presiden Joko Widodo irit bicara.
Jokowi kembali menegaskan, putusan soal sengketa Pilpres merupakan wilayah MK dan bukan merupakan domain pemerintah.
Sebelumnya, dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimain dan Ganjar-Mahfud, tiga Hakim Konstitusi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Ketiga Hakim Konstitusi yang “dissenting opinion” dalam memutus sengketa Pilpres adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya, usai menggelar Rapat Musyawarah Hakim, salinan putusan akan dikirim Mahkamah Konstitusi minimal dua hari kerja setelah dibacakan.
Baca Juga: Analisis Direktur Eksekutif Lingkar Madani soal Kekuatan Politik Prabowo-Gibran Usai Putusan MK
#mahkamahkonstitusi #jokowi #dissentingopinion
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.