JAKARTA, KOMPAS.TV - Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Pengamat menilai, pemerintahan baru akan diisi tak hanya parpol pengusung Prabowo-Gibran.
Mahkamah Konstitusi telah menolak semua permohonan soal sengketa hasil Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyebut seluruh gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin lantaran tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan salah satu gugatan yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud, soal pembagian bansos di seluruh penjuru di Indonesia juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, pembagian bansos selama Pemilihan Presiden tidak bermasalah menurut hukum.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Gibran Serahkan Materi Kesimpulan ke MK: Tudingan Kecurangan Pilpres Tak Terbukti
#prabowogibran #presidenterpilih #wapresterpilih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.