JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Prabowo-Gibran menegaskan dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, maka Prabowo-Gibran sah sebagai presiden dan wakil presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan paslon 01 dan 03 menurut anggota Tim Hukum pembela Prabowo Gibran, Otto Hasibuan menjadikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden untuk 5 tahun ke depan.
Otto juga bilang kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Indonesia.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, Prabowo: Sekarang Kita Bersiap Hadapi Masa Depan
#timhukumprabowo-gibran #putusanmk #sengketapilpres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.