JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur menganjurkan agar penyalurkan bantuan sosial harus diatur tidak berdekatan dengan kegiatan pemilu.
Ridwan menilai agar tidak dianggap menguntungkan pihak tertentu.
Mahkamah menilai tindakan presiden terkait pembagian bansos belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.
Namun, hakim menganjurkan agar penyalurkan bantuan sosial diatur tidak berdekatan dengan kegiatan pemilu, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang menguntungkan pihak tertentu.
Baca Juga: MK Ungkap Tak Ada Kejanggalan dalam Penyaluran Bansos Jokowi, Tak Melanggar Hukum!
#putusanmk #sengketapilpres #pembagianbansos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.