JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak pemohon sempat mengungkit soal Presiden Jokowi ikut cawe-cawe di Pemilu 2024 dengan mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.
Namun MK menilai dalil yang menyebut Presiden Jokowi cawe-cawe tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo mengintervensi perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di pemilu 2024.
Perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Baca Juga: MK Nyatakan Tak Ada Bukti Presiden Jokowi Intervensi Syarat Usia Capres!
#jokowicawecawe #putusanmk #presidenjokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.