JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo mengintervensi perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di pemilu 2024.
Perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Hakim MK menyatakan tindakan KPU yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 dengan menerima berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah PKPU tidak melanggar hukum.
Menurut MK, sanksi etik DKPP terhadap Komisioner KPU tidak bisa membatalkan hasil verifikasi pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Baca Juga: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat 'Dissenting Opinion' di Sidang Sengketa Pilpres
#presidenjokowi #jokowicawecawe #putusanmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.