JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mempunyai pendapat berbeda dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin.
Saldi menyebut ada beberapa dalil dari pemohon 01 yang telah terbukti dan beralasan menurut hukum, yaitu penyalahgunaan bantuan sosial dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara atau pejabat negara lainnya untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Pendapat berbeda juga disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih yang berpendapat, MK semestinya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah demi memastikan pemilu berjalan jujur dan adil.
Enny berpandangan, dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dalam permohonannya beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat meyakini rezim Joko Widodo telah berpihak dalam pemilu presiden 2024 yang dimenangkan Prabowo Subianto.
Hal itu ia ungkapkan dalam pendapat berbedanya terkait ketidaksetujuannya atas putusan mayoritas Hakim MK menolak sengketa pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Peta Politik Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Adi: Peluang Berkoalisi Makin Terbuka
#dissentingopinion #putusanmk #sengketapilpres2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.