JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menilai tindakan Presiden Jokowi membagikan bantuan sosial secara langsung tidak melanggar hukum.
Namun MK menilai presiden tidak hati-hati terkait prinsip keadilan dalam momen pilpres.
Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan putusan menyebut MK juga tidak menemukan keyakinan dan alat bukti yang menunjukan presiden memiliki tujuan tertentu dalam pembagian bansos.
Dan presiden disebut tidak terbukti menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran dengan bansos itu.
Mahkamah Konstitusi juga menyebut tidak ada permasalahan dan kejanggalan bansos selama penyelenggaraan pilpres 2024.
MK menekankan distribusi bansos sah dan legal secara hukum.
Mahkamah Konstitusi juga menilai tidak ada hubungan penyaluran bantuan sosial terhadap perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden 2024.
MK pun menolak dalil paslon Anies-Muhaimin yang menuding bansos jadi salah satu alat kecurangan.
Baca Juga: Golkar Optimis MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres
#mktolakgugatanpilpres #putusanmk #bansos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.