JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin atau AMIN dan Ganjar-Mahfud, Senin (22/4/2024).
Menanggapi hasil putusan MK terkait sengketa pilpres, Mahfud MD mengatakan kedepannya akan ada penataan-penataan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kecurangan-kecurangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mahfud MD dalam konferensi pers usai pengumuman resmi hasil putusan MK.
“Akan ada penataan penataan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kecurangan-kecurangan,” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Soal Putusan Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Sepanjang Sejarah Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion
#putusanmk #ganjar-mahfud #sengketapilpres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.