JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin, (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Sama dengan putusan kubu Anies-Muhaimin, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud, Yusril: Kami Sudah Ramalkan
#sengketapilpres #ganjarmahfud #pilpres2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.