JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin, (22/4/2024).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal ini persis dengan prediksinya bersama tim.
Ini dikarenakan kedua pemohon tak mampu membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan, melainkan hanya narasi.
Baca Juga: Ekspresi Ganjar Pranowo saat Hakim MK Arief Hidayat Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024
#putusanmk #sengketapilpres #prabowogibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.