JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani menilai kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di debat Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Mahkamah mendapat keyakinan bahwa hal tersebut, tidak melanggar undang-undang yang berlaku,” ujar Hakim MK, Arsul Sani pada Senin, (22/4/2024).
“Bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, dalil pemohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," lanjutnya.
Baca Juga: Alasan Kehadiran Mayor Teddy di Bagian Pendukung Prabowo saat Debat Capres Tak Langgar Aturan
#aniesbaswedan #prabowo #ganjar #sengketapilpres #mayorteddy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.