JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Senin, (22/4/2024).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 Hakim Konstitusi yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: Kesimpulan MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin
#aniesbaswedan #prabowo #ganjar #sengketapilpres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.