JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil pilpres 2024.
Pembacaan putusan ini digelar, usai MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan keterangan saksi dan ahli, hingga meminta keterangan dari empat menteri.
Dalam sidang Senin (22/04/2024) besok, majelis hakim akan membacakan dua putusan yakni putusan atas permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan permohonan atas Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Untuk menjaga kondusivitas selama sidang, Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan area gedung akan disterilkan.
MK hanya akan mengundang para pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres.
Terkait pengajuan surat dari sahabat peradilan, atau amicus kurie, Juru Bicara MK menyebut tak ada aturan yang mengharuskan, amicus curiae dibacakan dalam sidang putusan sengketa pilpres.
Meski begitu, semua itu bergantung pada otoritas para hakim konstitusi.
Baca Juga: Permukiman Tertutup Abu Vulkanik Gunung Ruang, Sebanyak 3.598 Warga Dievakuasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.