JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang sidang putusan sengketa pilpres, mahkamah konstutusi telah menerima 44 amicus curiae, hingga hari Jumat (19/04/2024) kemarin.
Namun Juru Bicara Mahkamah Konsitusi, Fajar Laksono menyebut, hanya 14 amicus curiae yang akan didalami oleh hakim konstitusi, dalam rapat permusyawaratan hakim.
Menurut Fajar, 14 amicus curiae yang didalami, adalah yang masuk sebelum tenggat waktu 16 April 2024, pukul 16.00 WIB sore.
Meski didalami, tetapi Fajar Laksono menegaskan, tidak semua amicus curiae akan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar Tegaskan Belum Ada Ajakan Gabung Koalisi dari Gerindra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.