JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar serangkaian sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dan bakal membacakan putusan pada 22 April mendatang.
MK pun menjamin tidak akan ada deadlock meski hanya delapan hakim yang mengadili sengketa Pilpres 2024.
"Nggak ada deadlock," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Fajar kemudian menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres. Menurutnya, pengambilan keputusan telah diatur dalam Pasal 45 UU MK.
#sidangmk #pilpres2024
Video editor: Vila Randita
Baca Juga: MK Gabung Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies dan Ganjar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.