KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meminta jajarannya mewaspadai pola baru pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), lewat aset kripto. Jokowi mengungkap, indikasi pencucian uang di aset Kripto, mencapai Rp139 triliun.
Menurut Jokowi selain aset kripto, ada beberapa instrumen lain yang berisiko dimanfaatkan oleh pelaku TPPU melalui aset virtual, seperti NFT, uang elektronik hingga kecerdasan buatan untuk mengotomatisasi transaksi.
Presiden Jokowi mengingatkan penanganan TPPU harus dilakukan secara komprehensif. Salah satu upayanya adalah dengan mendorong UU perampasan aset dan pembatasan uang kartal ke DPR.
Baca Juga: Pembangunan MRT Fase Bundaran HI Menuju Monas Ditargetkan Rampung 2027
#nft #kripto #uu #dpr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.