JAKARTA, KOMPAS.TV – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menindaklanjuti informasi dari Presiden RI, Joko Widodo mengenai adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui aset kripto.
“Apa yang disampaikan oleh presiden kemarin di Istana,” ujar Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah pada Jumat, (19/4/2024).
“Bahwa ada indikasi 8,9 miliar us dolar atau setara dengan Rp139 triliun per tahun, dan global dari hasil kripto itu terindikasi tindak pidana pencucian uang, ya tentu PPATK akan tindak lanjuti,” lanjutnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Melalui Aset Kripto, Capai Rp139 Triliun!
#ppatk #kripto #jokowi #tppu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.