MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh istri yang jasadnya dikubur di dalam rumah selama 7 tahun.
Tim Forensik Inavis Bhayangkara dan Reskrim Polrestabes Makassar bersama pelaku pembunuhan sekaligus suami korban, Hengki melakukan 51 adegan reka ulang.
Warga yang menonton reka ulang pembunuhan emosi dengan tindakan pelaku dan meminta hukuman setimpal.
Warga tidak menyangka korban dianiaya sampai meninggal dan jenazahnya dikubur di dalam rumah.
Terungkapnya kasus saat anak korban melaporkan penganiayaan yang dilakukan ayah kepadanya. Ia juga menyebut, ibunya juga dianiaya hingga tewas dan dikubur di dalam rumah sejak tujuh tahun lalu.
Baca Juga: Momen Warga Emosi Geruduk Rumah Terduga Pelaku Penipuan, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
#makassar #pembunuhan #
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.