KOMPAS.TV- Praktik Amicus Curiae sering ditemukan di negara dengan sistem hukum Common Law.
Tetapi praktik tersebut juga ditemukan di negara yang menganut Civil Law termasuk Indonesia.
Seringnya, Amicus Curiae perannya untuk memberikan kesadaran pada hakim di pengadilan berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan mengenai perkara yang bergulir di persidangan.
Umumnya Amicus Curiae diajukan di pengadilan terkait kasus publik dengan kepentingan luas misalnya kasus hak-hak sipil.
Perlu diketahui, Amicus Curiae bisa diajukan oleh individu atau organisasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidang.
Dasar hukum Amicus Curiae di Indonesia adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Yakni Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Baca Juga: Soal Megawati Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres di MK, Gibran Yakin Tim Hukum Siap Hadapi Proses
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.