GROBOGAN, KOMPAS.TV - Usai libur lebaran, Kantor Samsat Grobogan, Jawa Tengah, dipadati para wajib pajak.
Rata-rata para wajib pajak, harus menyelesaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 8 April sampai 15 April kemarin.
Wajib pajak yang jatuh tempo pada 8 sampai 15 April, tidak dikenai sanksi denda keterlambatan.
Dispensasi ini berlaku hingga 19 April 2024.
Baca Juga: [FULL] Konflik Iran-Israel Picu Gejolak Timur Tengah Hingga Laga Indonesia VS Qatar | Laporan Khusus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.