KOMPAS.TV - Kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyebut, ada 5 kategori pelanggaran pemilu yang harus disimak oleh Majelis Hakim Konstititusi.
Lima kategori pelanggaran ini masuk dalam dokumen kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut, pelanggaran itu mulai dari pelanggaran etika, nepotisme yang ditunjukan presiden, penyalagunaan wewenang, hingga penyalahgunaan aplikasi it di KPU.
Menurut todung, lima pelanggaran ini yang menjadikan Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Baca Juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Gugatan MK Dikabulkan
#ganjarmafud #mk #pilpres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.