JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Prabowo-Gibran menyebut, gugatan dan permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Anies dan Ganjar soal dugaan kecurangan Pemilu bukan wewenang MK.
Tak hanya itu, Tim Hukum Prabowo menilai selama persidangan, tudingan soal kecurangan Pemilu tidak terbukti.
Selasa (16/4), Tim Hukum Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud juga memberikan materi kesimpulan ke MK.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menilai, semua saksi dan ahli yang dihadirkan sudah menjelaskan dugaan pelanggaran Pemilu Capres-Cawapres Prabowo-Gibran yang dinilai masif.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta MK untuk melakukan Pemilu ulang dan meminta Gibran didiskualifikasi dari pencalonan Pilpres.
Baca Juga: Ganjar Pranowo soal Pertemuan PPP dan Golkar: Tidak Apa, Ketum Partai Biasa Berkomunikasi
#mahkamahkonstitusi #sengketapilpres #prabowogibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.