JAKARTA, KOMPAS.TV - Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan MK (Amicus Curiae).
Lantas, bagaimana peran Megawati ini?
Secara hukum, apakah peran Sahabat Pengadilan ini bisa mempengaruhi keputusan MK nanti?
Tim Hukum Ganjar-Mahfud masih meyakini MK bisa memutuskan Pemilu ulang, sementara tim Hukum Prabowo-Gibran menyebut bukan kewenangan MK.
Lalu, bagaimana melihat pro-kontra ini dari kacamata hukum?
KompasTV bahas selengkapnya bersama Dosen Fakultas Hukum UNHAS, Hamid Awaluddin.
Baca Juga: Sempat Minta Presiden Jokowi Hadir di Sidang MK, Tim Ganjar-Mahfud: Tak Perlu Dipaksakan
#pakarhukum #amicuscuriae #megawati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.