KOMPAS.TV - Polres Metro Depok, membuka layanan penitipan kendaraan bermotor, untuk warga Kota Depok yang melakukan tradisi mudik lebaran.
Program penitipan kendaraan bermotor gratis itu berlaku hingga 7 hari setelah Hari Raya Idulfitri.
Saat menitipkan kendaraannya, warga harus menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB atau STNK yang sesuai dengan KTP pemilik kendaraan.
Program layanan penitipan kendaraan ini diharapkan, membuat warga bisa mudik dengan tenang, menekan tindak kriminalitas, dan kecelakaan lalu lintas saat mudik.
Baca Juga: Naik 200 Persen! Jasa Penitipan Hewan di Rembang Meningkat saat Libur Lebaran
#mudik #depok #garut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.