KOMPAS.TV - Mengantisipasi kepadatan kendaraan di arus mudik lebaran tahun ini pemerintah memberlakukan aturan ganjil genap pelat nomer kendaraan.
Aturan ganjil genap berlaku mulai Jumat 5 April dari jam 14.00 WIB sampai dengan Minggu 7 April pukul 24.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan lagi Senin 8 April jam 08.00 WIB pagi hingga jam 24.00 WIB, dan Selasa 9 April, ganjil genap di jalur mudik berlaku mulai jam 08.00 WIB hingga jam 24.00 WIB.
Baca Juga: [FULL] Keterangan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar usai 4 Menteri Kabinet Jokowi Hadir di Sidang MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.