CIREBON, KOMPAS.TV- Pemerintah membatasi kendaraan besar melewati jalan Tol dimulai dari 5 April 2024.
Kendaraan besar tersebut mengumpul di jalur pantura, Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Usai keluar dari Exit Tol Palimanan 4, nantinya mereka melewati jalur arteri di daerah pantura.
Diketahui truk yang mengangkut bahan baku pabrik, kendaraan, dan logistik lainnya
tidak diizinkan lewat di jalur Tol selama puncak arus mudik dan balik di tahun 2024.
Hanya truk pengangkut bbm, sembako, dan obat-obatan saja yang diperbolehkan melintas di jalur Tol. Adapun kebijakan mengenai pembatasan aktivitas truk ini berdasarkan SKB 3 Menteri.
Dengan tujuan untuk memperlancar lalu lintas pemudik dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Terjadi Penumpukan dan Antrean Padat, Polisi Buka Tutup Rest Area Tol Cipali
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.