JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang sengketa hasil pemilu Kamis (4/04) Tim Prabowo-Gibran menghadirkan total 14 saksi dan ahli, di antaranya ada 8 ahli dan 6 saksi di sidang sengketa hari ini (4/04).
Ahli Andi Muhammad Asrun menyebut KPU telah menjalankan taat asas konstirusi, maka tidak benar jika KPU dihukum karena pelanggaran etik.
_
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews
Baca Juga: Kubu 01 dan 03 Mengaku Keberatan dengan Sejumlah Ahli yang Dihadirkan Tim Prabowo-Gibran
#sidangsengketa #saksidanahli #prabowogibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.