KOMPAS.TV - Bayu Dwi Anggono, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Jember mengungkapkan alasan Hakim MK membahas Sirekap hingga setengah waktu sidang.
Bayu Dwi Anggono juga menambahkan, 3 ahli yang di KPU dan Bawaslu bisa saja cukup bagi Hakim MK. Asalkan jawaban yang diberikan ahil dapat dijadikan bahan untuk menjawab dalil dari setiap termohon agar dapat terjawab.
Hari Rabu (3/4) ini sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali digelar. Setelah kemarin Majelis Hakim MK memeriksa Saksi dan Ahli dari Kubu Ganjar-Mahfud, kini giliran Bawaslu dan KPU yang menghadirkan saksi dan ahli.
Baca Juga: Kata Ahli IT Soal Penyebab Perbedaan Foto Form C dan Sirekap Hingga Audit Aplikasi di Sidang MK
#mk #sirekap #pemilu #bawaslu #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.