PADANG, KOMPAS.TV- Untuk menekan angka kecelakaan dan antisipasi kemacetan selama Idulfitri
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan Direktorat Lalu Lintas mengeluarkan larangan melintas untuk truk dan kendaraan bermuatan berat.
Adapun larangan tersebut dimulai tanggal 5 hingga 16 April 2024. Namun, ada pengecualian untuk kendaraan yang membawa sembako dan BBM.
Baca Juga: Persiapan Mudik, Dishub Sita Klakson Telolet
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.