KOMPAS.TV - Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Profesor Ridwan sebagai Ahli Tim AMIN menyatakan meski Keputusan MK bersifat final dan mengikat namun pelaksanaan pemilu dilaksanakan dengan Undang-Undang bukan Putusan MK.
Baca Juga: Alasan Ahli Tim AMIN Sebut Gibran Timbulkan Ketimpangan Kompetisi di Pelipres 2024
#MK #uupemilu #pemilu #aniesbaswedan #sengketapemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.