KOMPAS.TV- Pramuka dikenalkan secara resmi di Indonesia pada tahu 1961 setelah Presiden RI menganugerahkan Panji Gerakan Pramuka lewat Keppres RI Nomor 448 Tahun 1961.
Sejak saat itu, tanggal 14 Agustus diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka.
Kemendikbud Ristek memberikan penjelasan mengenai narasi di media sosial pramuka akan dihapus sebagai ekstrakulikuler.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menegaskan, setiap sekolah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakulikuler dalam Kurikulum Merdeka.
"Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka", papar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo seperti yang dilansir dari Kompas.com, Senin 1 April 2024.
Lebih lanjut dijelaskan, Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagianPendidikan Kepramukaan dalam Model Blok, yang sebelumnya mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Kendati demikian, perkemahan tetap diperbolehkan dan keikutsertaan murid di ekstrakulikuler termasuk Pramuka bersifat sukarela.
Baca Juga: Kebijakan Nadiem Hapus Pramuka Ekskul Wajib Sekolah, Direktur Puskapdik Ingatkan Partisipasi
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.