Kompas TV video vod

Ahli di Sidang MK Sebut KPU Langgar Prinsip Kepastian Hukum, Putusan MK Tak Cukup Daftarkan Gibran

Kompas.tv - 1 April 2024, 17:24 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bambang Eka Cahya Widodo, Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum AMIN, menyebut KPU telah melakukan pelanggaran  prinsip kepastian hukum.

Hal tersebut diungkapkan karena membiarkan Gibran Rakabuming Raka, terus mengikuti tahapan Pilpres 2024.

Karena menurut Ahli Tim AMIN, keputusan MK saja tidak cukup menjadi landasan menerima pendaftaran Gibran.

Baca Juga: Alasan Ahli Tim AMIN KPU Tidak Taat Prosedur, Kaitkan dengan Gibran

#gibran #aniesbaswedan #mk #ahli #kpu

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x