KOMPAS.TV - Dalam Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Bambang Eka Cahya Widodo, Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum AMIN menyebut KPU melakukan tindakan yang tidak taat prosedur asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, karena meloloskan Gibran menjadi peserta pilpres sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo.
Baca Juga: Hadirkan Saksi dan Ahli di Sidang MK, Tim Anies-Muhaimin Yakin Dalil Terpenuhi Karena Hal ini
#sidang #mk #aniesbaswedan #kpk #gibran
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.