JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyindir salah satu saksi yang dihadirkan Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/4/2024).
Awalnya, Tim Hukum Anies-Muhaimin meminta agar didahulukan seorang saksi bernama Arif Patra Wijaya alias Patra M Zen eks pengacara Putri Candrawathi, istri terpidana Ferdy Sambo untuk beri keterangan.
Ketua Hakim MK Suhartoyo sempat menyindir lantaran saksi datang terlambat dan belum disumpah, namun meminta cepat beri keterangan.
"Sudah terlambat minta cepat pula, belum disumpah," ujar Suhartoyo.
Baca Juga: Momen Yusril Mempertanyakan Pertanyaannya yang Tidak Dijawab Ahli di Sidang MK
#aniesmuhaimin #pilpres2024 #mahkamahkonstitusi
Thumbnail: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.