JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi Arief Patra Wijaya memberi keterangan dalam lanjutan sidang sengketa pemilu hari ini (01/4/2024).
Arief selaku koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Jilid 2 mengatakan, bahwa diberi kuasa oleh 3 orang aktivis yang punya mimpi demokrasi yang berkeadilan.
"TPDI bersedia menjadi saksi dalam pelanggaran yang dilakukan KPU", ungkap Arief.
Arief pun mengatakan bahwa DKPP memutus adanya pelanggaran yang dilakukan KPU yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres dan semestinya KPU menjunjung Pancasila.
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail : Noval
Baca Juga: Berapi-api! Hotman Pertanyakan ke Ahli Soal Kewenangan Jokowi dan Pembatalan Pemilu 2024
#aniesmuhaimin #pilpres2024 #pemilu2024 #sengketapilpres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.