Kompas TV video vod

Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Polisi Bilang Babysitter Terancam 5 Tahun Bui

Kompas.tv - 30 Maret 2024, 19:51 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASTV - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto tangkap babysitter penganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi di Malang.

Polisi  pastikan pelaku dipasalkan undang-undang kekerasan anak.

"Perkara tindak pidana kekerasan pada anak, dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, subsidair Pasal 80 Ayat 2 UU Kekerasan Anak," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam jumpa pers, Sabtu (30/3/2024).

Pelaku pun terancam hukuman lima tahun bui.

"Ancaman hukuman penjara 5 tahun untuk tindak kekerasan dengan benda atau barang dengan denda Rp 100 juta," sambungnya.

Sebelumnya kasus ini viral usai beredar viral cctv penganiayaan babysitter kepada korban anak berusia 3 tahun.

Peristiwa penganiayaan terhadap anak perempuan majikannya itu terjadi pada Kamis 28 maret 2024.

Babak belur dengan luka memar di bagian mata kanannya, telinga, serta pipi dan bibir.

Video Editor: Agung

#babysitter #anakselebgrammalang #kapolrestamalang

Baca Juga: Soal Motif Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Malang Aghnia Punjabi, Polisi: Merasa Jengkel

 

 

 




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x