JAKARTA, KOMPASTV - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto tangkap babysitter penganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi di Malang.
Polisi pastikan pelaku dipasalkan undang-undang kekerasan anak.
"Perkara tindak pidana kekerasan pada anak, dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, subsidair Pasal 80 Ayat 2 UU Kekerasan Anak," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam jumpa pers, Sabtu (30/3/2024).
Pelaku pun terancam hukuman lima tahun bui.
"Ancaman hukuman penjara 5 tahun untuk tindak kekerasan dengan benda atau barang dengan denda Rp 100 juta," sambungnya.
Sebelumnya kasus ini viral usai beredar viral cctv penganiayaan babysitter kepada korban anak berusia 3 tahun.
Peristiwa penganiayaan terhadap anak perempuan majikannya itu terjadi pada Kamis 28 maret 2024.
Babak belur dengan luka memar di bagian mata kanannya, telinga, serta pipi dan bibir.
Video Editor: Agung
#babysitter #anakselebgrammalang #kapolrestamalang
Baca Juga: Soal Motif Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Malang Aghnia Punjabi, Polisi: Merasa Jengkel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.