MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan IPS, pengasuh anak selebgram Malang, Aghnia Pundjabi sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
Polisi menetapkan IPS sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara Sabtu (30/03) pagi.
Polisi menyita bukti berupa buku, minyak gosok dan rekaman CCTV di rumah korban.
Dari hasil penyelidikan, motif penganiayaan karena tersangka merasa jengkel terhadap korban dan beberapa faktor internal lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkai Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perkara pidana kekerasan terhadap anak dengan ancaman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Kedua orangtua korban kekerasan terhadap anak berharap tersangka diberikan hukuman yang seberat-seberatnya.
Perlakuan tersangka kepada korban tidak bisa dimaafkan karena tersangka sempat berbohong menyatakan korban terluka karena terjatuh.
Baca Juga: Soal Motif Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Malang Aghnia Punjabi, Polisi: Merasa Jengkel
#aghniapunjabi #anakselebgram #penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.