MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan IPS, Pengasuh Anak Selebgram Malang, Aghnia Pundjabi , sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
Polisi menetapkan IPS sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara Sabtu (30/3) pagi.
Polisi menyita bukti berupa buku, minyak gosok, dan rekaman CCTV di rumah korban.
Dari hasil penyelidikan, motif penganiayaan karena tersangka merasa jengkel terhadap korban dan beberapa faktor internal lainnya.
Atas perbuatan, tesangka disangkai Pasal 80 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perkara pidana kekerasan terhadap anak dengan ancaman selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga: Anak 5 Tahun Tewas di Rumah, Diduga Ibu Kandung Lakukan Pembunuhan
#aghniapundjabi #penganiayaan #pengasuhana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.