JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi truk yang menabrak 8 kendaraan roda empat di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai tersangka.
Meski telah menetapkan status sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, polisi tidak menahan sopir truk.
Baca Juga: Pemotor di Jember Tertabrak Kereta hingga Tewas, Sempat Terseret 200 Meter
#kecelakaan #tolhalim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.