JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU yang menyatakan Prabowo-Gibran menang.
Hal itu disampaikan Yursil dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum," ujar Yusril.
Baca Juga: Momen Anak Yusril Baca Bantahan Gugatan Kubu Anies-Ganjar di MK: Narasi Bukan Bukti Hukum
#prabowogibran #sengketapilpres #pilpres2024
Thumbnail: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.