KOMPAS.TV- Sebagai informasi, ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk korban kecelakaan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Syarat Korban Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan
Adapun berkas yang disiapkan:
Sebagai catatan, laporan polisi dibawa oleh keluarga korban ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan dalam dokumen klaim.
Lalu BPJS Kesehatan akan melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS). Dengan demikian, salinan laporan polisi dapat diperoleh secara daring.
Baca Juga: Polisi Sebut Sopir Truk Tersangka Kecelakaan di GT Halim Temperamen, Tak Mau Didampingi Kakak
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.