JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara 2 ini dipimpin oleh ketua DPR, Puan Maharani.
Awalnya Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.
Tak butuh waktu lama, Ketua DPR meminta persetujuan kepada seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-Undang.
Salah satu poin krusial dalam Undang-Undang tersebut/,yaitu masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan 2 periode ini merupakan tuntutan yang disuarakan sejumlah aliansi Kepala Desa di DPR beberapa waktu lau.
Terkait masa jabatan Kepala Desa 8 tahun dan bisa 2 periode, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio bilang aturan itu bernuasa politik lantaran dekat dengan proses pemilu 2024.
Sementara itu, Anggaran Desa yang awalnya Rp 1 miliar per desa per tahun naik menjadi Rp 2 miliar rupiah per desa per tahun.
Meski sempat menuai kontroversi, namun publik berharap dengan adanya Undang-Undang Desa ini bisa mendorong kepala desa dan perangkatnya meningkatkan kinerja dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
Selain itu, publik-pun berharap perkembangan pembangunan di desa dapat lebih pesat dengan dukungan undang-undang ini terkait pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga: Anwar Usman Dijatuhi Sanksi, DPR Sahkan UU Desa, Jokowi soal Namanya Disebut di Sidang [TOP 3 NEWS]
#uudesa #dprsahkanruudesa #kepaladesa8tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.